Selasa, 3 Maret 2020 11:43 WIB
Menakuti Korbannya dari BCA Finance, Pelaku Pemerasan Ini Diringkus Polisi
Editor: Ferro Maulana
PMJ - Satuan Reserse Polsek Metro Kelapa Gading, di bawah koordinasi Polres Jakarta Utara, mengungkap kasus tindak pidana pemerasan disertai ancaman yang terjadi di Perumahan Januar Asri pada Sabtu (22/02/2020), sekira pukul 13.35 WIB.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Rango Siregar SIK, menuturkan, bahwa berdasarkan laporan korban berinisial DW, peristiwa pemerasan tersebut terjadi tepatnya di Perumahan Januar Asri, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Dari kejadian ini kami mengamankan dua tersangka berinisial FW (21) dan MW (35). Saat diinterogasi mereka mengaku kepada korban pihak dari BCA Finance yang ingin menarik satu unit mobil Kijang Inova yang dileasingkan di BCA Finance, karena belum membayar cicilan bulan Januari 2020,” terang Kassubag Humas Polres Jakarta Utara Kompol Sungkono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (03/03/2020).
“Karena takut ditarik kendaraannya, kemudian korban berjanji akan membayar cicilan tersebut. Namun tersangka FM meminta jaminan STNK mobil tersebut yang kemudian diberikan korban,,” sambungnya.
Dari informasi yang diperoleh, setelah korban membayar cicilan bulan Januari sebesar Rp6.657.800, korban juga harus membayar uang penanganan sebanyak Rp1.500.000. Setelah itu korban langsung membayarkan seluruhnya dengan total Rp8.500.000, melalui e-Banking Bank Mandiri ke BCA Finance cicilan mobil atas nama korban pada 21 Februari 2020, pukul 09.13 WIB.
“Merasa sudah membayar tagihan seluruhnya, lantas korban menghubungi pelaku FW, untuk meminta STNK miliknya. Namun tersangka tidak memberikannya dengan alasan uang penanganan harus dibayarkan langsung kepada pelaku FW bila tidak, tersangka mengancam akan menarik mobil milik korban dan dibawa ke kantor,” kata Sungkono
Sungkono kembali menuturkan, pada Sabtu, para tersangka kembali lagi ke rumah korban. Dan, tetap meminta uang penanganan, karena merasa takut kemudian korban membayar uang penanganan tersebut sebesar Rp3.000.000.
Masih dari penuturan Sungkono, saat para tersangka ingin pergi menggunakan sepeda motor, anggota Resmob Polsek Kelapa Gading datang dan langsung mengamankan kedua tersangka, yang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badannya.
“Dari penggeledahan badan kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3000.000, satu lembar surat kuasa BCA Finance atas nama Jamin Kembare, Jabatan Branch Account Solution Head PT Anugrah Cipta Kurnia Jaya tertanggal (19/02/2020), dan satu buah tas pinggang warna hitam” pungkas Sungkono
Atas perbuatannya, mereka digelandang ke Polsek Metro Kelapa Gading, guna penyidikan lebih lanjut. Dan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun. (FNI/ FER)