test

Hukrim

Rabu, 4 Maret 2020 16:59 WIB

Gudang Pembuat Masker dan Hand Sanitizer Ilegal di Batam Digerebek Polisi

Editor: Ferro Maulana

Penggebrekan masker dan hand sanitizer tanpa izin (Ilegal) di Gudang milik PT ESM, yang terletak di Komplek Inti Batam Business & Industrial Park Sei Panas, Kota Batam. (Foto: PMJ News).

PMJ - Tim Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau (Kepri), di bawah pimpinan Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Hanny Hidayat, SIK, MH, atas instruksi Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto, SIK, sukses mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembuatan masker dan hand sanitizer tanpa izin (Ilegal).

Penggerebekan tersebut dilakukan di Gudang milik PT ESM, yang terletak di Komplek Inti Batam Business & Industrial Park Sei Panas, Kota Batam, pada Rabu (04/03/2020).

Penggebrekan masker dan hand sanitizer tanpa izin (Ilegal) di Gudang milik PT ESM, yang terletak di Komplek Inti Batam Business & Industrial Park Sei Panas, Kota Batam. (Foto: PMJ News).

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku dari TKP, yaitu S selaku Direktur, DD selaku General Manager, dan H selaku Komisaris,” ujar Hanny saat dikonfirmasi, Rabu (04/03/2020).

Hanny kembali menjelaskan, dari gudang penyimpanan stok barang itu, ditemukan masker dan hand sanitizer dari berbagai merek, di mana barang-barang tersebut tidak termasuk dalam kelompok Surat Izin Usaha perdagangan, yang memiliki izin penyaluran alat kesehatan.

“Hasil penggeledahan gudang ilegal ini, kami mengamankan barang bukti berupa, masker merek Jackson Safety R10 N95 Dual Valve sebanyak 57 karton, masker merek Jackson Safety R10 N95 DBS sebanyak lima karton, masker merek 3M sebanyak sembilan karton, masker merek Drager sebanyak 20 Karton, masker merek Active Carbon Mask sebanyak 16 Karton,” ungkapnya.

Penggebrekan masker dan hand sanitizer tanpa izin (Ilegal) di Gudang milik PT ESM, yang terletak di Komplek Inti Batam Business & Industrial Park Sei Panas, Kota Batam. (Foto: PMJ News).

Selain itu, ditemukan pula hand sanitizer merek Jhonson Professional sebanyak 60 karton atau setara dengan enam botol.

Para tersangka pun akan diancam dengan Pasal 106 UU RI No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.

Sejumlah masker dan hand sanitizer yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Kemudian Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1,5 miliar. (FNI/ FER)

BERITA TERKAIT