test

Hukrim

Rabu, 4 Maret 2020 18:24 WIB

Dua Penimbun Masker di Semarang Diringkus Polisi

Editor: Hadi Ismanto

PMJ - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah berhasil membekuk dua orang yang diduga menimbun masker. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tersangka AK (45) dan MY (24) .

"Polda Jateng sudah menangkap dua tersangka penimbun masker dan cairan antiseptik di Semarang," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana, Rabu (4/3/2020)

Pengungkapan kasus, kata Iskandar, bermula saat Subdit Jatanras Polda Jateng mendapatkan laporan informasi terjadi kelangkaan distribusi masker kesehatan di pasaran. Laporan tersebut diterima pada tanggal 3 Maret 2020.

Dari laporan itu, lanjut dia, polisi kemudian melakukan penelusuran. Alhasil ditemukan salah satu akun di media sosial yang menjual masker berbagai merek dalam jumlah besar di Kota Semarang.

"Setelah dilakukan patroli siber melalui beberapa sumber media sosial, didapatkan beberapa nama pihak yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan masker kesehatan di wilayah hukum Polda Jateng," ungkapnya

Selanjutnya, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AK dan MY. Sampai saat ini, Polda Jateng masih terus mendalami temuan penimbunan masker tersebut.

"Kita akan kembangkan kejahatan lain dan akan menidaklanjuti para penimbun barang yang menjadi langka saat dibutuhkan masyarakat.” tukasnya.(Iza/Hdi)

BERITA TERKAIT