test

Hukrim

Kamis, 5 Maret 2020 15:48 WIB

Sungguh Mulia, Hasil Sitaan Penimbunan Masker Dijual dengan Harga Normal

Editor: Ferro Maulana

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto saat berikan keterangan. (Foto : PMJ/Ist).

PMJ – Jajaran Polres Metro Jakarta Utara sukses mengungkap praktek penimbunan 60 ribu masker. Direncanakan, hasil sitaan atau barang bukti bakal dijual kembali oleh polisi ke masyarakat.

Langkah tersebut diambil untuk membantu masyarakat yang saat ini kesulitan membeli masker, di tengah merebaknya virus corona (Covid-19).

"Ketimbang saya simpan masker sebagai barang bukti. Padahal itu sekarang lagi dibutuhkan masyarakat. Maka kami lakukan diskresi.Hal itu diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002. Demi kepentingan umum masyarakat luas," tutur Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, saat dikonfirmasi, Kamis (05/03/2020).

Masih dari keterangan Budhi, pelaku penimbunan ingin menjual 60 ribu masker yang ditimbun dengan harga mahal. Namun, karena sudah terungkap, polisi pun akan menjual masker dengan harga normal.

"Jadi saya sudah panggil Dinkes tadi. Harga masker di kita sebelum kenaikan harga Rp22.000 per boks," tutur dia.

Hanya saja Budhi menekankan, pembelian masker oleh masyarakat juga akan dibatasi. Sehingga mereka tidak bisa memborong masker hasil timbunan itu.

"Nanti penjualan kami batasi. Setiap orang datang beli kami batasi 10 lembar, sudah kami masukkan ke plastik," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Jajaran Polres Metro Jakarta Utara berhasil meringkus dua orang yang diduga akan menimbun 60 ribu masker. Keduanya diamankan di lokasi berbeda yaitu Jakarta Utara dan Jakarta Pusat. (FER).

BERITA TERKAIT