test

Hukrim

Jumat, 6 Maret 2020 11:11 WIB

Terdapat 17 Kasus, Kemendag Bersama Bareskrim Siap Tindak Penimbun Bahan Pokok

Editor: Ferro Maulana

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. (Foto: Dok Net)

PMJ - Kementerian Perdagangan mengimbau sekali lagi dengan tegas kepada pelaku bisnis yang memanfaatkan peluang menimbun barang kebutuhan pokok (bapok) dan produk kesehatan.

Padahal, barang- barang tersebut diperlukan masyarakat saat ini di tengah keresahan akibat merebaknya wabah virus corona (covid-19) di dunia, termasuk Indonesia.

Imbauan ini akan dilanjutkan dengan peringatan dan sanksi yang tegas kepada para pelaku penimbunan barang yang tidak bertanggung jawab. Pernyataan ini dijelaskan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto ketika melakukan keterangan pers bersama Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan.

Di kesempatan tersebut, Mendag dan Kabareskrim memaparkan program dan dukungan Polri dalam menjaga masyarakat dan menguatkan ekonomi. Khususnya mendorong ekspor dan mengamankan impor yang tidak benar.

“Prosesnya, pertama Kemendag akan lakukan imbauan dalu. Lalu, dilanjutkan dengan peringatan, kemudian sanksi bila terbukti melanggar. Jika terus melanggar aturan yang telah ditetapkan, maka akan dicabut izinnya. Kita bekerja sama dengan Kabareskrim dalam pelaksanaannya,” tutur Mendag Agus, dalam siaran persnya, Jumat (06/03/2020).

Lanjut Agus, produk masker bukan merupakan barang konsumsi, tetapi tergolong barang atau produk kesehatan. Terkait dengan hal itu, maka yang menjadi dasar-dasar hukumnya yaitu UU Kesehatan dan UU Perdagangan.

Sementara itu, Kabareskrim memaparkan, “Kami telah memerintahkan seluruh anggota Bareskrim untuk mengecek secara langsung ke distributor, agen, maupun produsen di seluruh wilayah Indonesia terkait isu kelangkaan produk masker dan hand sanitizer yang juga menimbulkan lonjakan harga terhadap produk tersebut.”

Masih dari penuturan Listyo, sekarang terdapat 17 kasus yang dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim, terkait dengan upaya penimbunan. Dari kasus itu, 30 tersangka yang merupakan distributor sedang dalam proses pemeriksaan. Ada 822 kasus untuk 61.550 lembar masker dan 138 kardus hand sanitizer yang saat ini sedang diamankan Bareskrim. Kasus penimbunan tersebut terjadi di 17 wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. (FER).

BERITA TERKAIT