test

Hukrim

Rabu, 18 Maret 2020 14:04 WIB

Awalnya Penganiayaan, Enam Pemilik Senpi Ilegal Berhasil Dibekuk

Editor: Fitriawan Ginting

Senjata ilegal berbagai jenis yang diamankan kepolisian. (Foto : PMJ/Fjr).

PMJ- Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal dan amunisi. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Nana Sudjana mengatakan, kasus tersebut terungkap dari adanya penganiyaan yang dilakukan oleh pelaku ke korban saat terjadi jual beli.

"Jadi kasus kepemilikan senjata api ilegal ini berhasil diungkap karena adanya penganiayaan. Kejadian perselisihan itu berawal dari AK, JR, dan DH terkait jual beli mobil," kata Irjen Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2020).

Senjata ilegal berbagai jenis yang diamankan kepolisian. (Foto : PMJ/Fjr).

Korban DH awalnya ingin membeli mobil tersebut. Akan tetapi, korban terlibat oleh salah satu orang.

"Satu orang itu melakukan penganiayaan kepada DH dengan senjata diletupkan kesamping korban dan memukul menggunakan senjata tersebut," pungkas Nana.

Korban yang tidak terima langsung melaporkan aksi penganiayaan ke Polres Jakarta Barat. Kemudian, pada 23 Januari 2020, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AK dan JR. Polisi juga mengamankan senjata api ilegal milik JR.

Barang bukti amunisi yang juga berhasil diamankan. (Foto : PMJ/Fjr).

"Setelah didalami JR membeli barang itu ke tersangka GTB, dari tangan yang bersangkutan polisi mengamankan 5 senjata api dan 3 senjata air soft gun di kawasan Kosambi, Cengkareng," ungkapnya.

Setelah didalami GTB menjual senjata ilegal itu ke orang lainnya berinisial WH, MH, dan AST. Dari semuanya polisi mengamankan 6 tersangka, 20 senjata api, dan 14 ribu amunisi.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU darurat, Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 333 ayat 2 KUHP dan Pasal 335 ayat 1. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT