test

Hukrim

Jumat, 27 Maret 2020 21:00 WIB

Polisi: Puluhan Kasus Penyebar Hoax Sudah Naik ke Tahap Penyidikan

Editor: Ferro Maulana

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono saat berikan keterangan (Foto : PMJ News/Fjr).

PMJ - Kasus penyebaran berita palsu (hoax) tentang virus Corona (Covid-19) bertambah dari 46 kasus menjadi 51 kasus di seluruh Indonesia.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menerangkan bahwa 51 kasus penyebaran informasi hoax seputar virus Corona sudah naik ke tahap penyidikan di masing-masing Polda.

Lanjut Argo, berdasarkan hasil keterangan para pelaku, alasan menyebarkan hoax yaitu karena iseng saja, untuk bercanda dan ketidakpuasan dirinya terhadap pemerintah dalam menangani perkara virus Corona (Covid-19) yang terus bertambah hingga sekarang (berita ini diturunkan, red).

"Hingga hari ini, Jumat (27/03/2020), total kasus hoax yang sudah ditindaklanjuti (penyidikan) oleh Polri ada 51 kasus di Indonesia," terang Argo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (27/03/2020).

Argo pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan informasi palsu atau hoax di media sosial atau dunia maya, karena bisa memperkeruh situasi nasional dan menjadikan warha kian panik dalam menghadapi wabah pandemi Covid-19.

Masih dari penjelasannya, jika masih ada masyarakat yang turut serta menyebarkan hoax terkait virus corona atau covid-19, akan dijerat dengan Pasal 45 dan Pasal 45 huruf (a) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

"Ancaman pidananya lebih dari 10 tahun ya bagi para pelaku hoax ini," pungkasnya (FER)

BERITA TERKAIT