test

Hukrim

Rabu, 29 April 2020 17:04 WIB

Parah, Sedang Pandemi Corona Belasan Orang Malah Tawuran Bawa Senjata Tajam

Editor: Fitriawan Ginting

Salah satu barang bukti yang diamankan. (Foto ; Dok PMJ).

PMJ- Polres Tangerang Selatan mengamankan 18 tersangka aksi tawuran di massa pandemi virus Corona (Covid-19). Dalam aksi tawuran itu dua orang meninggal dunia.

“Kita mengamankan 18 orang pelaku yang kerap melakukan aksi tawuran di wilayah Tangerang Selatan sebanyak tiga kali,” kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Imam Setiawan dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Rabu (29/4/2020).

Jadi para tersangka ini kerap melakukan aksi tawuran selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga wilayah yakni, daerah Graha Raya Serpong, Ciputat dan Cisaung.

Salah satu barang bukti yang diamankan. (Foto ; Dok PMJ).

Sebelum melakukan aksi tawuran itu, para tersangka janjian dengan musuhnya melalui media sosial. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti sajam terkait tawuran tersebut.

“Jadi para pelaku ini sebelum mulai tawuran, mereka janjian dengan musuhnya melalui media sosial. Kita juga mengamankan beberapa barang bukti seperti senjata tajam jenis celurit,” pungkas Iman.

Atas perbuatannya itu para prlaku dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan Ancaman Hukuman diatas 5 Tahun penjara. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT