test

Hukrim

Jumat, 8 Mei 2020 16:01 WIB

Tega, Pemotong Dana Bansos Pemerintah Ini Akhirnya Diringkus Polisi

Editor: Ferro Maulana

Keterangan pers Kapolres Jakut soal kasus pemotongan dana bantuan sosial. (Foto: PMJ News).

PMJ – Anggota Reskrim dari Polres Metro Jakarta Utara sukses membekuk pelaku - yang saat ini menjadi tersangka- dalam kasus pemotongan dana bantuan sosial (bansos) dari pemerintah dengan meminta kartu ATM para penerima dana bansos. Kemudian tersangka melakukan penarikan tunai melalui mesin ATM.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto , S.H., S.IK., M.Si, membenarkan penangkapan tersangka tersebut.

“Kita sebagai anggota Polri diperintahkan langsung untuk mengecek dan mengawal dalam pembagian bantuan sosial tunai agar tidak salah sasaran,” jelas Kombes Budhi saat dikonfirmasi.

Tersangka yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Lanjut Kapolres Jakut, untuk jumlah besaran bantuan sosial tunai tersebut yaitu sebesar Rp600 ribu perbulan yang akan dicairkan langsung ke ATM yang sudah didata sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).

“Mekanisme pembagian bantuan sosial tunai ini akan didata dan dibikinkan ATM atau buku tabungan agar langsung ditransfer ke rekening masing masing yang sudah didata,” ujar Budhi menambahkan.

Untuk diketahui, tersangka ini dalam kesehariannya berprofesi sebagai part timer mikrolet di Terminal Bus Tanjung Priok.

Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

“Untuk korban yaitu para sopir angkot mikrolet sebanyak 20 orang yang sudah terdaftar dan mendapatkan bantuan sosial tunai,” katanya lagi.

Tersangka ini dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Sekedar informasi, selain Kapolres Jakut juga turut hadir Kompol Wirdhanto Hadicaksono S.I.K, M.S.I, selaku Kasat Reskrim Restro Jakut; Iptu Darma Adi Waluyo S.I.K sebagai Kanit V Satuan Reskrim Restro Jakut; dan dihadiri personil Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara. (FER).

BERITA TERKAIT