test

Hukrim

Sabtu, 9 Mei 2020 13:46 WIB

Polisi Tangkap Pemotong Uang Bansos Sopir Mikrolet Terminal Tanjung Priok

Editor: Hadi Ismanto

Seorang timer (pengontrol sopir) di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara diamankan polisi (Foto: Istimewa)

PMJ - Seorang timer (pengontrol sopir) di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara diamankan polisi. Pelaku yang diketahui berinsial MI ini, kedapatan memotong bantuan sosial yang ditujukan untuk para sopir mikrolet.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengaku mengalami kerugian atas pemotongan dana bansos yang dilakukan oleh MI, Rabu (22/4).

"Yang seharusnya diterima oleh masyarakat sebesar Rp600.000, namun dipotong oleh pelaku," ujar Kombes Budhi di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (8/5/2020).

Menurut Budhi, pada tahap pertama MI memotong Rp100.000 dari 20 sopir angkot. Sementara, tahap kedua MI menaikan nominal potongan kepada para sopir sebesar Rp150.000.

"Tahap pertama dia mendapatkan Rp2.000.000, kemudian di tahap kedua dia mendapat Rp3.000.000, jadi total dia mendapatkan Rp5.000.000," jelasnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Jakut, Kompol Wirdhanto Hadicaksono bahwa sebagai koordinator sopir MI mengelabui para sopir bahwa pemotongan tersebut akan disetor kepada pihak polisi.

"Uang potongan tersebut akan dipergunakan untuk koordinasi dengan petugas kepolisian dan biaya sewa mobil pada saat sopir pergi ke Samsat Wilayah Jakarta Utara," tutur Wirdhanto.

Wirdhanto menegaskan, sebenarnya uang potongan dana bansos digunakan oleh tersangka hanya untuk biaya sewa mobil dan sisanya dipergunakan untuk keperluan pribadinya. Ia juga memastikan tak ada sepeser pun uang yang diberikan MI kepada polisi.

Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Ia kini mendekam di Mapolsek Jakut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tukas Wirdhanto.(Hdi)

BERITA TERKAIT