test

Hukrim

Minggu, 10 Mei 2020 10:06 WIB

Polisi Sebut Roy Kiyoshi Beli Obat Psikotropika Via Daring

Editor: Hadi Ismanto

Roy Kiyoshi masih jalani rehabilitasi. (Foto: PMJ/ IG Roy Kiyoshi).

PMJ - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan Roy Kiyoshi terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan hasil tes urine, ia terbukti positif mengandung Benzodiasepine.

Selain itu, pada saat penggeledahan di kediamannya ditemukan 21 butir obat-obat jenis psikotropika. Dengan begitu, penyidik telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap Roy Kiyoshi.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan, penahanan mulai Jumat kemarin pukul 16.30 WIB penandatanganan surat penahanan," ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, Sabtu (9/5/2020)..

Vivick menduga Roy Kiyoshi mendapatkan obat golongan psikotropika tersebut secara daring. "Iya dia beli (obat jenis psikotropika) secara online," ujarnya.

Kendati begitu, Vivick belum dapat memastikan proses pembelian obat golongan psikotropika itu secara online, melalui aplikasi situs jual beli (e-commerece) atau dengan metode lain.

BERITA TERKAIT