test

Hukrim

Selasa, 16 Juni 2020 14:12 WIB

Ditreskrimsus Polda Metro Ringkus Buronan FBI yang Juga Predator Anak

Editor: Fitriawan Ginting

Buronan FBI yang juga tersangka predator anak di bawah umur. (Foto :PMJ/Fjr).

PMJ- Mengerikan! Predator anak yang juga residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika, berkeliaran di Jakarta. Pria bernisial RAM yang belakangan diketahui bernama R.A Medlin merupakan Warga Negara Amerika yang sudah di dakwa 2 kali pada tahun 2006 dan tahun 2008 dengan penjara 2 tahun.

Oleh Pengadilan Negara bagian Nevada, pria berbadan besar ini didakwa 2 tahun kurungan akibat kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Kejinya lagi, ia menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual. Dan hal itu diulanginya di Jakarta.

Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur. (Foto : PMJ/Fjr).

Beruntung tim Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sukses meringkus pria yang selama ini menjadi buronan International dan DPO FBI. Tersangka selama ini sangat meresahkan masyarakat luas terkait keselamatan putrinya yang masih di bawah umur.

“Kami mendapatkan laporan dari warga bahwa ada salah satu rumah dikawasan Brawijaya, Jakarta Selatan yang terlihat adanya wanita dibawah umur keluar masuk rumah tersebut. Warga curiga dan melaporkan pada kami dan secepatnya tim kami lakukan penyelidikan,” tegas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Roma Hutajulu dalam keterangan persnya, Selasa (16/6/2020).

Ditambahkan Kombes Roma Hutajulu, dari penyelidikan yang dilakukan, di hari Minggu didapat keterangan dari 3 orang anak perempuan yang keluar dari kediaman pelaku, Ketiga gadis ini mengatakan, kalau mereka diperlakukan tak wajar (Disetubuhi) oleh tersangka.

"Setelah mendapat keterangan lengkap, Anggota kami langsung melakukan penggeledahan. Disitu kami amankan tersangka (RAM) yang baru saja melakukan pelecehan seksual kepada 2 anak dibawah umur. Satu perempuan lainnya cukup umur,” tegas Roma Hutajulu.

Dalam pengungkapannya, tersangka melakukan aksinya dengan modus meminta kepada tersangka A untuk dicarikan perempuan dibawah umur. Dan dari si A itulah akhirnya tersangka bisa komunikasi dnegan korban SS (Anak Dibawah Umur) sampai akhirnya terjadi hubungan tak wajar.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka predator anak. (Foto : PMJ/Fjr).

“Selanjutnya tersangka (RAM) meminta kepada anak korban S.S untuk mengajak teman-temannya dengan iming-iming uang 2 juta rupiah. Dari situ 2 teman anak korban LF dan TR akhirnya masuk perangkap tersangka,” tandas Roma Hutajulu.

Roma Hutajalu menjelaskan, introgasi yang dilakukan kepada tersangka akhirnya diketahui kalau dirinya merupakan seorang buronan Interpol dalam kasus penipuan investasi saham sekitar $711 juta USD atau sekitar 10,8 Triliun Rupiah. Ia membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT