test

Hukrim

Jumat, 19 Juni 2020 09:39 WIB

Dibawa 1 Minggu ke Tempat PSK, Polisi Sukses Gagalkan Penculikan Anak di Cilincing

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolsek Cilincing dan Jajarannya soal kasus penculikan anak. (Foto: PMJ News).

PMJ - Polsek Cilincing diperbantukan Polres Jakarta Utara berhasil meringkus pelaku penculikan terhadap anak di wilayah Rawa Malang Cilincing Jakarta Utara.

Ya, NA (25), yang merupakan tersangka penculikan anak di Cilincing Jakarta Utara, nekat melakukan aksinya karena rindu terhadap anak semata wayangnya, WA (6).

Ketika pencariannya terhadap WA di Kampung Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa (09/06/2020) lalu tak menemui hasil, tersangka NA lantas gelap mata.


Pelaku penculikan diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

Ia pun menculik seorang anak perempuan berinisial AAR (7) yang merupakan putri dari warga setempat bernama Ade Supardi.

Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono mengatakan, Nia menganggap bahwa AAR mirip dengan anak kandungnya. Melihat ada kemiripian, AAR pun dihasut dan dibawanya kabur dari Rawa Malang.

"Motifnya dia memang karena merasa mempunyai anak di sana. Anak ini (AAR) mirip dengan anaknya dia," terang Kompol Imam Tulus di Mapolsek Cilincing.

Lanjut Imam, tersangka NA membawa kabur AAR selama seminggu ke tempatnya bekerja sebagai PSK di Cipinang, Jakarta Timur.


Barang bukti tersangka yang juga turut diamankan. (Foto: PMJ News).

Setelah diinterogasi lebih dalam, tersangka NA mengaku tak ada niat menjual AAR. Ia hanya mengaku begitu rindu dengan anaknya sehingga menganggap AAR seperti anak kandungnya sendiri.

"Sementara tersangka NA menuturkan bahwa dia kangen dengan anaknya. Anak itu mirip dan dia ambil aja," ujar Kapolsek Cilincing menambahkan.

Untuk diketahui, penangkapan terhadap tersangka NA terjadi pada Selasa (16/06/2020) lalu setelah orang tua korban, Ade Supardi melaporkan ke Polsek Cilincing.

Berbekal laporan tersebut, Polisi lalu memviralkan foto AAR ke media sosial. Pada Selasa lalu, seorang kenalan pelapor yang mengenali wajah korban lantas melaporkan hal tersebut.

"Setelah tanggal 17 (Juni) itu ada tetangga yang menemukan anak tersebut karena sesuai dengan di Instagram ada fotonya. Ditemukan di Jalan Kenangan, Koja, Jakarta Utara," kata Kompol Imam Tulus.

Atas perbuatannya melakukan aksi penculikan anak ini, tersangka dijerat Pasal 83 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (FER).

BERITA TERKAIT