test

Hukrim

Rabu, 24 Juni 2020 13:31 WIB

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pemerkosaan ABG di Serpong

Editor: Hadi Ismanto

Kasus pemerkosaan. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif)

PMJ - Pihak kepolisian menggelar rekonstruksi kasus pemerkosaan terhadap gadis berusia 16 tahun. Reka ulang ini berlangsung di Mapolsek Pagedangan, Kota Tangerang Selatan. Tercatat, para tersangka memeragakan 40 adegan.

Dalam rekonstrusi ini, polisi menghadirkan tujuh dari delapan orang yang berhasil ditangkap. Mereka diantaranya FF, SU, S alias K, DE, AN, D dan DR. Adapun satu pelaku lainnya berinisial RI saat ini masih dalam pengejaran.

"Kami langsung menindaklanjuti dengan proses rekonstruksi yang dilakukan tujuh tersangka di Mapolsek Pagedangan. Untuk tersangka RI kita gunakan peran pengganti," ungkap Kapolsek Pagedangan AKP Efri dalam keterangannya, Rabu (24/6/2020).

Pada Senin 22 Juni 2020, polisi sejatinya telah melakukan rekonstruksi dengan terhadap enam orang tersangka dan dua pemeran pengganti. Sore harinya, pelaku ketujuh berinisial DR berhasil ditangkap di wilayah Sumedang, Jawa Barat.

"Rekonstruksi ini intinya tinggal menyesuaikan berita acara pemeriksaan," tandasnya.

Saat proses rekonstruksi, terungkap adanya perbedaan keterangan dari hasil penyelidikan awal. Sebelumnya disebutkan para pelaku mengaku telah dimintai Rp100 ribu tarif untuk dilayani.

Akan tetapi, keterangan tersebut ternyata tidak benar dan terbantahkan setelah tersangka kelima, D ditangkap. Dari pernyataan D diketahui tidak ada permintaan uang yang dimaksud,

"Dari keterangan tersangka D, berkembang satu tersangka S alias K. Dari D juga diketahui bahwa tidak ada pemberian uang Rp100 ribu dan itu juga dibenarkan oleh tersangka ke tujuh yang sebelumnya diakui empat tersangka lain," tuturnya.

Efri mengatakan, pihaknya kini masih lakukan upaya pencarian keberadaan pelaku terkahir dengab inisial RI. Polisi juga meminta kepada pihak keluarga tersangka untuk membujuknya agar menyerahkan diri.

"Kita sudah minta keluarga untuk kooperatif, jika tidak kita akan melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam kewenangan kepolisian," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT