test

Entertainment

Selasa, 18 Desember 2018 21:23 WIB

KPI : "Bukan Melarang, Tapi Memperingati Konten Sebuah Iklan Produk"

Editor: Redaksi

Sebuah tayangan iklan yang diminta KPI untuk diperbaiki kontennya. (Foto : Doknet)
PMJ- Belum lama ini terjadi pro dan kontra di masyarakat, terkait sebuah konten iklan layanan masyarakat Blackping Shopee yang dilarang penayangannya oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).. Bahkan banyak meme bermunculan, membandingkan iklan tersebut dengan adegan syur sebuah sinetron remaja yang tayang di salah satu statiun televisi swasta. Ketua KPI Yuliandre Darwis meluruskan soal kabar tersebut. Soal pro kontra masyarakat yang memberikan teguran ke 11 statiun televisi, dirinya tidak terlalu mempermasalahkan. Disampaikan Yuliandre, apa yang dilakukannya (Menegur) merupakan sebuah kewajiban sebagai sebuah lembaga penyiaran yang melindungi masyarakat dari konten tayangan yang kurang baik. Ia menjalankan regulasi dengan memberi peringatan kepada konten televisi yang tidak tepat untuk ditayangkan. "Kita berbicara atau bertindak sesuai dengan regulasi yang ada dan sesuai dengan aturan Undang-Undang. Tentu kitaberikan peringatan kepada yang dianggap konten-kontennya yang kira-kira tidak tepat dan tidak baik untuk masyarakat,” kata Yuliandre Darwis kepada pmjnews.com lewat sambungan telepon, Selasa (18/11). [caption id="attachment_4176" align="aligncenter" width="700"] Sebuah tayangan iklan yang diminta KPI untuk diperbaiki kontennya. (Foto : Doknet)[/caption] Yuliandre juga meluruskan informasi yang beredar, soal KPI melarang tayangan iklan tersebut. Menurut Yuliandre, KPI hanya menyarankan agar dikoreksi konten kreatif dari tayangan iklan tersebut. KPI tidak melarang, hanya ingin kontennya lebih diperbaiki, sehingga layak untuk ditayangkan di televisi nasional. "Kita ingin luruskan. Yang beredar selama ini dibilang, KPI melarang tayangan iklan tersebut. Saya tegaskan, kita hanya memperingati dan bukan memberikan sanksi. Kita hanya memperingati agar berhati-hati untuk sebuah produksi konten, seperti apanya ya jelas dalam UU Penyiaran,” tutur Yuliandre. “Jadi tidak ada membatasi aktivitas, tidak ada dilarang Blackpink tampil dan sebagainya. Itu menjadi kategori hoax ya. Kita harus hindari hal-hal yang berbau hoax, karena tidak baik untuk masyarakat,” pinta Yuliandre. Dalam aturannya, sebuah prokduk iklan, menurut Yuliandre juga memiliki aturan yang sudah ada, sehingga layak untuk ditayangkan. Ia berharap, polemik iklan Blackpink Shopee tidak perlu diramaikan. "Kita meminta agar persoalan ini tidak dibesar-besarkan.Semuanya harus dipahami dulu dan sesuai dengan aturan yang ada saja. Jangan ada pelanggaran. KPI sendiri bekerj sesuai dengan aturan yang ada dalam memperingati sebuah tayangan atau iklan,” papar Yuliandre. (GTG-03)

BERITA TERKAIT