logo-pmjnews.com

News

Kamis, 21 November 2024 14:07 WIB

Korlantas Polri Ungkap Faktor Utama Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang

Editor: Hadi Ismanto

Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Tol Cipularang KM 92 arah Jakarta. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar)
Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Tol Cipularang KM 92 arah Jakarta. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar)

PMJ NEWS - Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengungkapkan hasil pemeriksaan terkait kecelakaan beruntun yang terjadi di KM 92B Tol Cipularang beberapa waktu lalu.

Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan bahwa faktor dominan penyebab kecelakaan tersebut adalah kelalaian dalam cara mengemudi kendaraan, terutama pada saat melintasi jalur turunan panjang.

"Faktor utama adalah pengemudi yang menggunakan gigi persneling tinggi saat melintas di jalur turunan panjang," ujar Raden Slamet dikutip pada Kamis (21/11/2024).

"Akibatnya, pengemudi hanya mengandalkan rem untuk memperlambat kendaraan, tanpa memanfaatkan engine brake atau gigi rendah yang seharusnya digunakan untuk menurunkan kecepatan," sambungnya.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut seperti tidak memperhatikan rambu lalu lintas yang mengharuskan penggunaan gigi rendah di jalur turunan panjang.

"Rambu-rambu tersebut sudah ada, namun pengemudi tidak mengindahkan dan terus menggunakan gigi persneling besar, yang justru memperburuk kondisi kendaraan," tuturnya.

Selain itu, lanjut Slamet, hasil investigasi menunjukkan bahwa pengemudi juga mengabaikan indikator peringatan di dashboard kendaraan terkait tekanan udara dalam sistem rem.

"Meskipun sudah ada alarm yang berbunyi di dashboard, yang menandakan penurunan tekanan udara yang mengganggu kemampuan rem, pengemudi tidak segera melakukan tindakan yang diperlukan," terangnya.

Lebih lanjut, pengemudi juga tidak memanfaatkan jalur penyelamat yang tersedia di sekitar lokasi kecelakaan.

"Di Cipularang terdapat beberapa titik jalur penyelamat di KM 116, KM 92, dan KM 91 yang dapat digunakan jika kendaraan tidak dapat mengerem dengan baik. Namun, jalur ini tidak digunakan oleh pengemudi," ungkapnya.

Slamet menyebut penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap pengemudi, tetapi juga terhadap pengelola armada, pemilik kendaraan, hingga pihak terkait seperti bengkel atau pihak yang membangun jalan tersebut.

"Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan siapa saja yang bertanggung jawab atas kecelakaan ini," tukasnya.

BERITA TERKAIT