test

Hukrim

Minggu, 28 Juni 2020 09:01 WIB

Memasarkan 7 PSK di Bawah Umur Lewat Michat, Pasutri Ini Dijerat 15 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Para pelaku yang diamankan Polsek Koja. (Foto: PMJ News).

PMJ - Pihak kepolisian dari Polsek Koja meringkus tiga orang tersangka kasus perdagangan anak di bawah umur. Mereka ditangkap lantaran memasarkan tujuh anak di bawah umur menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Kapolsek Koja Kompol Cahyo mengatakan, ketiganya memasarkan para anak di bawah umur tersebut melalui aplikasi Michat. Ketiganya masing-masing berinisial DN, KN, dan SR

"Mereka memperdagangkan anak-anak di bawah umur dengan menggunakan Michat. Untuk bertransaksi dan mencari pelanggan," kata Kompol Cahyo.

Keterangan Kapolsek Koja soal perdagangan PSK di bawah umur. (foto: PMJ News)

Penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan pada Sabtu (13/6/2020) lalu di sebuah tempat kos di wilayah Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara. Tempat kos itu dipakai untuk bertransaksi serta menampung para PSK di bawah umur tersebut.

"Ini sudah beberapa hari berlangsung, kita dari Polsek Koja mengungkap dengan adanya informasi dari masyarakat sekitar bahwa di daerah Semper dan sekitarnya ada praktek prostitusi di bawah umur," pungkas Kapolsek Koja.

Adapun dari hasil pemeriksaan, diketahui DN dan KN merupakan pasangan suami istri.

Barang bukti hasil kejahatan yang turut diamankan polisi. (foto: PMJ News).

Mereka sudah sekitar 6 bulan terakhir menjadi muncikari PSK di bawah umur bekerjasama dengan SR. Gadis-gadis di bawah umur tersebut didapat dari wilayah Cianjur Jawa Barat dengan iming-iming pekerjaan sebagai pramusaji di sebuah restoran.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 296 KUHP dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT