logo-pmjnews.com

News

Selasa, 22 Oktober 2024 11:40 WIB

Gugur Saat Tugas, Keluarga Martin Damkar Depok Mendapat Santunan 290 Juta

Editor: Fitriawan Ginting

Martin Petugas Damkar Depok yang gugur saat menjalankan tugasnya. (Foto: PMJ/Medsos).
Martin Petugas Damkar Depok yang gugur saat menjalankan tugasnya. (Foto: PMJ/Medsos).

PMJ NEWS - Martinnus Reja Panjaitan juru padam Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, gugur dalam tugas menangani kebakaran rumah potong hewan, beberapa waktu lalu. Wakil Wali Kota Depok non aktif, Imam Budi Hartono memberi perhatian kepada keluarga Martin.

“Keluarga korban akan mendapatkan santunan sebesar Rp290 juta melalui BPJS Ketenagakerjaan,” kata Imam, Senin (21/10/2024).

Dikatakan Imam, sangat penting memberi perlindungan kepada petugas yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Depok. Martin selama bekerja telah tercakup dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan jaminan kecelakaan kerja.

“Ketika petugas mengalami kecelakaan kerja, seperti yang dialami almarhum, keluarga akan mendapatkan santunan yang telah diatur,” terang Imam.

Ia mengungkapkan, perlindungan jaminan sosial kepada petugas yang bekerja merupakan bentuk kepedulian kepada para pekerja. Salah satunya dengan memberikan santunan untuk para petugas yang mengalami musibah.

“Ini bentuk kepedulian kami, termasuk mereka yang bekerja di lingkungan Pemda Depok,” tukasnya.

Besaran santunan yang diberikan kepada keluarga Martin, merupakan sejumlah komponen pada jaminan ketenagakerjaan. Jaminan tersebut meliputi santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, jaminan hari tua Rp18,7 juta dan 48 kali gaji bulanan Rp163 juta.

Selain itu, beasiswa Pendidikan satu anak almarhum, dengan total maksimal Rp87 juta. Jumlah tersebut meliputi pendidikan TK Rp1,5 juta per tahun selama 2 tahun, pendidikan SD Rp1,5 juta per tahun selama 6 tahun, pendidikan SMP Rp2 juta per tahun selama tiga tahun, pendidikan SMA Rp3 juta per tahun selama tiga tahun, dan perguruan tinggi Rp12 juta per tahun selama maksimal lima tahun.

“Dengan total manfaat mencapai Rp290.939.447,” urai Imam.

Imam berharap, santunan yang diberikan dapat bermanfaat dan membantu keluarga Martin. Selain itu, bantuan yang diberikan dapat melanjutkan pendidikan anak, serta meringankan beban pemakaman

BERITA TERKAIT