test

Hukrim

Kamis, 2 Juli 2020 18:00 WIB

KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Penjualan dan Pemasaran PT DI

Editor: Ferro Maulana

KPK terus kembangkan kasus Meikarta. (Foto: Ilustrasi/Dok Net)

PMJ - Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mendalami aliran dana dalam kasus korupsi berkenaan penjualan dan pemasaran pesawat PT Dirgantara Indonesia (PT DI) kepada Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh.

Bahkan, KPK sempat menyebut Budiman diduga turut bersama-sama sejumlah mantan petinggi PT Dirgantara Indonesia menerima aliran uang senilai Rp96 miliar. Uang itu diterima dari enam perusahaan yang menjadi agen penjualan serta pemasaran PT Dirgantara Indonesia.

Sekedar informasi, Budiman Saleh sempat menjabat sebagai Direktur Niaga dan Restrukturisasi di PT Dirgantara Indonesia sebelum akhirnya menjabat sebagai Dirut PT PAL Indonesia.

"Aliran uang sejauh ini penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (02/07/2020).

Di kesempatan sebelumnya, KPK menegaskan keenam perusahaan mitra atau agen penjualan dan pemasaran menerima pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero), dimana terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sejumlah Rp96 miliar.

Selanjutnya, uang tersebut diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (persero) antara lain, tersangka Budi Santoso, Irzal Rinaldi Zailani, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh.

BERITA TERKAIT