test

Hukrim

Selasa, 7 Juli 2020 11:15 WIB

Satu Korban Tewas dan Sisanya Terluka, Satu Tersangka Tawuran Diringkus Polisi

Editor: Ferro Maulana

Aksi tawuran remaja yang kian marak di Jakarta. (Foto: Ilustrasi/PMJ News/Fif)

PMJ – Telah terjadi perkelahian antar kelompok yaitu remaja dari Kampung Tanah Baru, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi yang berjumlah sekitar 18 orang dengan kelompok remaja Kampung Bulak Turi, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi yang berjumlah sekitar 15 orang.

Kassubag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Sunardi membenarkan peristiwa tawuran antar pemuda di wilayah Tarumajaya. Ia menjelaskan, tawuran itu berawal dari kedua kelompok saling ejek-mengejek melalui media sosial Instagram (IG Warjen dengan Bulak Turi 01 Bekasi).

Kemudian, belasan pemuda tersebut bertemu di TKP dan terjadi perkelahian antar kedua kelompok itu yang mengakibatkan salah satu korban dari kelompok remaja Kampung Tanah Baru berinisial ES mengalami luka bacok di bagian tubuh punggung belakang sampai ke pinggang.

“Sehingga korban meninggal dunia dan satu korban lainnya yang bernama saudara AB mengalami luka bacok di pinggang belakang sebelah kanan tersebut,” ungkap Sunardi saat dikonfirmasi, Selasa (07/07/2020).

Satu tersangka yaitu RN berhasil diamankan oleh anggota Polsek Tarumajaya diperbantukan Polrestro Bekasi. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti kejahatan yaitu satu bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar ± 50 cm.

“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan sengaja bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 KUHPidana subsidair Pasal 351 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan kematian,” tutur Sunardi menjelaskan ancaman hukuman untuk tersangka. (FER).

BERITA TERKAIT