Selasa, 7 Juli 2020 17:31 WIB
1.309 Situs Pemerintah Sampai Swasta Diretas, Bareskrim Amankan Satu Tersangka
Editor: Ferro Maulana
PMJ - Bareskrim Polri mengamankan satu orang tersangka berinisial ADC berusia 24 tahun yang melakukan peretasan sebanyak 1.309 situs swasta sampai dengan situs pemerintah.
Dalam menjalankan aksi kejahatannya tersebut, tersangka meminta imbalan jika ada yang ingin melakukan peretasan melalui dirinya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan uang dari hasil imbalan peretasan itu dipakai tersangka untuk berfoya-foya.
"Jadi keuntungan yang didapat oleh tersangka ini digunakan untuk berfoya-foya," tutur Irjen Argo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (07/07/2020).
Argo juga mengimbau kepada seluruh pemilik situs untuk selalu memperhatikan keamanan situsnya. Kemudian juga rutin mengecek keamanan dari situs-situs tersebut.
"Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati, mengecek keamanan akun-akun secara berkala," ucap Argo.
Untuk diketahui, jajaran Bareskrim Polri menangkap hacker yang sudah beraksi meretas 1.309 situs. Situs yang di hack itu mulai dari situs swasta hingga situs pemerintah. (FJR/ FER).