test

Hukrim

Selasa, 14 Juli 2020 10:47 WIB

Polisi Tengah Usut Pernikahan Pria Beristri 45 Tahun dengan Bocah 12 Tahun

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi Pernikahan. (pmj/ pinterest)

PMJ – Kapolres Kota Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menjelaskan soal laporan seorang gadis berusia 12 tahun menikah dengan pria beristri di Desa atau Kecamatan Siliragung, Jawa Timur.

Penyidik sekarang tengah memeriksa sejumlah orang untuk mengungkap laporan itu.

“Kita telah mendapat laporan dari orang tua bahwa anaknya yang masih di bawah umur berusia 12 tahun dinikahi oleh orang dewasa,” ujar Arman di Mapolresta Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (13/07/2020).

Menurutnya, pihaknya tengah memeriksa sejumlah saksi. Kasus ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi.

“Kita sedang memeriksa korban dan saksi dari korban. Termasuk satu dari pihak terlapor,” ujarnya menambahkan.

Untuk diketahui, pria berinisial NW menikahi gadis berinisial SW di Desa/ Kecamatan Siliragung. Pernikahan ini tidak biasa dan tak lazim dilakukan karena terpaut usia kedua mempelai sangat jauh. Apalagi, perempuan yang dinikahi tersebut masih terbilang bocah yakni berumur 12 tahun.

Sang pria berusia sekitar 45 tahun, sedangkan si gadis masih berusia 12 tahun. Bahkan, pernikahan ini menjurus pada eksploitasi anak di bawah umur.

Kejadian ini terungkap setelah kedua orang tua kandung si gadis mendatangi kediaman Ketua RT dan Kepala Dusun Krajan, Desa/ Kecamatan Siliragung. Saat itu, mereka bercerita jika anaknya telah menikah dengan seorang pria.

Alasan pernikahan tersebut diduga karena adanya kebutuhan ekonomi yang mendesak. Bahkan, pernikahan itu telah berlangsung selama empat Minggu.

BERITA TERKAIT