logo-pmjnews.com

News

Jumat, 9 Agustus 2024 12:39 WIB

Kontes Transgender di Jakpus Tanpa Izin, Pihak Hotel Disanksi Teguran

Editor: Hadi Ismanto

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie saat konferensi pers. (Foto: PMJ News)
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie saat konferensi pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polsek Sawah Besar telah memeriksa lima orang saksi terkait viral video kontes transgender di salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat. Polisi juga menegaskan acara tersebut tidak memiliki izin keramaian.

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie mengatakan lima orang yang diperiksa terdiri dari dua perwakilan Hotel, tiga dari Event Organizer (EO), dan ketua panitia acara.

"Polri telah melakukan pengecekan TKP bersama Pak Danramil dan wawancara terhadap lima orang terkait kegiatan tersebut. Kami juga telah menyampaikan temuan ini kepada Pak Purba (Kasatpol PP) yang akan menindaklanjutinya," ungkap Dhanar dikutip pada Jumat (9/8/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, lanjut Dhanar, pihak kepolisian tidak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk acara tersebut. Bahkan polisi tidak menerima permohonan izin kegiatan itu.

Acara yang dihadiri komunitas transpuan ini tidak dilaporkan ke pihak berwenang. Meskipun tidak ada unsur kriminal, pihak hotel terancam menerima teguran tertulis karena pelanggaran izin.

Sebagai informasi, izin keramaian diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2023, yang mencakup kegiatan seperti festival dan acara besar lainnya. Baik pihak hotel maupun panitia acara tidak memiliki izin keramaian yang diperlukan.

"Tidak ada izin keramaian yang dikeluarkan oleh kami, dan tidak ada permohonan izin yang diterima. Kami sangat menyayangkan hal ini," tukasnya.

BERITA TERKAIT