test

Hukrim

Minggu, 19 Juli 2020 08:08 WIB

Polisi Bekuk Kawanan Copet Lintas Negara yang Bereaksi di Mall Kelapa Gading

Editor: Ferro Maulana

PMJ - Anggota Polsek Kelapa Gading berhasil meringkus kawanan copet lintas negara yang beraksi di Pusat Perbelanjaan Kelapa Gading viral di media sosial.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar menjelaskan kawanan copet tersebut beraksi sejak tahun 2018 di wilayah Indonesia hingga Malaysia yang mana beraksi di Pusat Perbelanjaan Kota-kota besar antara lain Jakarta, Bekasi, Bandung, Surabaya hingga Kuala Lumpur Malaysia.

"Mereka ditangkap petugas ditempat persembunyiannya dari apartemen di wilayah Pulo Gadung Jakarta Timur antara lain AK (36), YS (23) dan TH (27). Untuk 3 tersangka lainnya sedang dalam pengejaran yang mana diantaranya berperan sebagai penadah," ujar Kapolsek Kelapa Gading.

Keterangan Kapolsek Kelapa Gading bersama Polres Jakut soal penangkapan kawanan copet lintas negara. (Foto: PMJ News).

Kawanan copet spesialis HP lintas negara ini dibekuk, setelah melakukan aksinya di sebuah mall di Kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara pada tanggal 7 Mei 2020, dan sempat viral lantaran aksinya terekam video cctv milik pengelola mall.

“Mereka biasanya beraksi pada saat weekend sebanyak 3 hingga 4 kali dalam seminggu dengan keuntungan mencapai puluhan juta rupiah” terang Kompol Rango Siregar.

Dalam aksinya mereka memiliki peran masing – masing, dimana YS (23) berperan sebagai eksekutor, AK (36) berperan sebagai pengawas situasi dan TH (27) bertugas memepet dan mengalihkan perhatian korban.

Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).


Setelah melakukan aksinya, mereka menjual ke seorang penadah dengan harga Rp5 juta.

Petugas mengamankan barang bukti hasil kejahatan mereka antara lain 1 box iPhone 11 Max warna gold, 1 buah kaos warna biru, 1 buah celana jeans Low Vision warna hitam, 1 buah topi NY warna hitam, 1 buah tas pinggang merk Haoshuai warna hitam.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (FER).

BERITA TERKAIT