Rabu, 22 Mei 2024 10:05 WIB
Libur Waisak, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Pada 23-24 Mei 2024
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan meniadakan aturan ganjil genap pada tanggal 23-24 Mei 2024. Kebijakan ini diterapkan bertepatan dengan libur Hari Waisak dan Cuti Bersama.
"Sehubungan dengan Hari Raya Waisak, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 23-24 Mei 2024 Ditiadakan," tulis Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram @dishubdkijakarta, yang dikutip Rabu (22/5/2024).
Dishub DKI Jakarta menyebut kebijakan ini berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
"Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024," tambahnya.
Dishub DKI Jakarta juga mengimbau kepada pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas. Pengendara pun diminta tetap memperhatikan keselamatan.
"Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," tambahnya.