Rabu, 15 Mei 2024 17:41 WIB
Polisi Buka Kemungkinan Ada Tersangka Lain Kasus Kecelakaan Bus Subang
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Polisi membuka kemungkinan adanya tersangka lain terkait dengan kecelakaan lalu lintas Bus Trans Putera Fajar di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat yang mengangkut pelajar SMK Lingga Kencana Depok.
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan penetapan tersangka baru nantinya berdasarkan fakta-fakta hukum dalam peristiwa kecelakaan maut selain dari penetapan tersangka terhadap supir bus tersebut.
"Bisa saja bertambah. Tergantung dari fakta-fakta hukum yang ada ya," ujar Aan Suhanan kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
Aan menuturkan, penyidikan perihal peristiwa kecelakaan nantinya akan mengarah kepada pengusaha yang berkaitan, termasuk pihak dari karoseri atau perusahaan yang membuat bodi maupun interior bus atas dasar kerangka bus.
"Kita tidak mengarahkan tapi akan ada fakta hukum yang mengarah kepada para pengusaha, kita akan, penyidikan akan diarahkan ke sana," ucapnya.
"Kemudian untuk perubahan bentuk bus tadi itu ada Pasal 270 nanti akan juga kita terapkan di situ. Karoseri, kemudian juga pengusaha kita terapkan Pasal itu. Jadi bisa saja terus bertambah," imbuhnya.
Lebih lanjut Aan menyampaikan perihal dampak dari perubahan bus terhadap peristiwa kecelakaan yang terjadi akan dikaji lebih jauh dengan para ahli.
"Nanti kita mintai keterangan ahli kalau itu ternyata mengganggu terhadap keseimbangan dan lain-lain sehingga mengakibatkan kecelakaan, itu juga tentu ada pasalnya," terangnya.
“Kita terapkan nanti. Jadi semua kita periksa. Semua ahli," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus tewasnya 11 siswa pelajar SMK Lingga Kencana Depok akibat kecelakaan bus pariwisata Putra Fajar di Subang, Jawa Barat terus dikembangkan. Terbaru, sang sopir ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian pada Selasa (14/5/2024) dini hari.
Penetapan status tersangka terhadap sopir bernama Sadira, dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang cukup oleh pihak berwajib.