logo-pmjnews.com

News

Jumat, 10 Mei 2024 10:06 WIB

Ganjil Genap Ditiadakan di LiburCuti Bersama Ini

Editor: Fitriawan Ginting

Polisi mengatur lalu lintas di lokasi penerapan ganjil genap di Jakarta. (Foto: PMJ News/TMC Polda Metro).
Polisi mengatur lalu lintas di lokasi penerapan ganjil genap di Jakarta. (Foto: PMJ News/TMC Polda Metro).

PMJ NEWS - Aturan Ganjil Genap di jalan Ibukota DKI Jakarta ditiadakan pada libur cuti bersama hari ini Jumat (10/5/2024) hingga Minggu (12/5/2024) lusa. Hal ini dipastikan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ).

Ganjil Genap ditiadakan karena libur nasional memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus dan cuti bersama yang jatuh 9-10 Mei 2024. Informasi ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta melalui unggahan di laman Instagram resmi @dishubdkijakarta, dilihat Minggu 5 Mei 2024.

"Sehubungan dengan Hari Kenaikan Yesus Kristus, penerapan sistem ganjil genap pada tanggal 9-10 Mei 2024 ditiadakan," tulis informasi tersebut, dikutip Jumat (10/5/2024).

Dishub DKI Jakarta menerangkan bahwa ketentuan ganjil genap yang ditiadakan pada 9-10 Mei 2024 sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri serta peraturan gubernur (Pergub).

"Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024," ungkapnya.

"Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres)," sambungnya.

Namun jika sedang berlaku, ada 26 titik lokasi jalan utama di Jakarta yang menjadi fokus pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di Jakarta, dengan jadwal penerapan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

BERITA TERKAIT