test

News

Rabu, 8 Mei 2024 14:08 WIB

KPK ungkap. Dirut Non Aktif PT Taspen Resmi Berstatus Tersangka

Editor: Fitriawan Ginting

Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S Kosasih jadi tersangka di KPK. (Foto: PMJ/Situs PT Taspen).

PMJ NEWS - Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S Kosasih ditegaskan oleh KPK telah berstatus sebagai tersangka. Status itu diberikan dalam dugaan kasus investasi fiktif PT. Taspen.

"Tadi juga salah satu (pihak) dipanggil, tersangkanya (Antonius N.S Kosasih)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa, (7/5/2024).

Dikatakan Asep, status tersebut ketika ditanya mengenai hasil pemeriksaan terhadap Antonius. Namun, Antonius hari ini diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi di Taspen. Asep enggan membeberkan materi pemeriksaan terhadap Antonius. Namun, dia mengatakan, seorang tersangka bisa saja dipanggil sebagai saksi.

"Pelaku tindak pidana korupsi itu tidak tunggal, biasanya 2 atau 3 atau lebih. Masing-masing tersangka ini juga akan menjadi saksi dari tersangka lainnya," jelasnya.

Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen pada tahun anggaran 2019. Kasus ini diduga melibatkan dengan perusahaan lainnya.

KPK telah menetapkan tersangka, namun belum mengumumkannya secara resmi. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Terdapat 2 orang yang sudah dicegah ke luar negeri. Mereka, Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto yang merupakan Dirut PT Insight Investments Management.

BERITA TERKAIT