test

Kesehatan

Minggu, 12 Mei 2019 08:18 WIB

Waspada! Krim Pemutih yang Dijual Online Kandung Zat Berbahaya

Editor: Redaksi

Cream pemutih. (Foto: Ilustrasi/ Dok Net)
PMJ - Kepala BBPOM Denpasar I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengimbau masyarakat untuk mewaspadai iklan krim pemutih yang ditawarkan lewat daring (online), karena krim pemutih yang diiklankan tersebut mengandung zat berbahaya yakni hidrokinon dan merkuri. "Keberadaan produk TMK (tidak memenuhi ketentuan) yang banyak beredar di kalangan masyarakat, membuktikan ibu-ibu tergiur penawaran lewat iklan daring untuk membeli krim pemutih yang mengandung zat berbahaya," bebernya di Denpasar, belum lama ini. Karena itu, pihaknya akan berupaya mencegah TMK yang ditawarkan melalui iklan daring itu melalui pengamanan dan pengawasan secara daring juga, bekerja sama dengan Kominfo Provinsi Bali. "Kita hidup di daerah tropis, jadi nggak mungkin akan menjadi putih. Kalau menjadi putih tapi nggak sehat juga tidak baik. Apalagi ada zat kimia yang ditambahkan seperti hidrokinon dan merkuri yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan, kanker kulit, gangguan organ tubuh lainnya,” urainya melanjutkan. Selain pengawasan secara daring, Balai Besar POM Denpasar juga telah mengajukan rekomendasi untuk penutupan situs-situs penjual produk berbahaya tersebut. Penyebarannya pun tidak hanya melalui situs, tetapi juga bisa melalui media sosial seperti Instagram, Facebook, Whatsapp, dan lain-lain. "Penutupan situs itu seringkali tidak efektif, karena situs-situs yang sudah ditutup bisa buka lagi pakai akun yang lain. Apalagi lewat media sosial,  tidak bisa ditutup. Jadi, Badan POM juga bekerja sama dengan pengelola daring untuk memilah dulu produk yang akan distribusikan," jelasnya menambahkan. Masih dari penuturan Gusti Ayu, pada tahun sebelumnya, terdapat 13 perkara produk obat dan makanan TMK dengan sanksi hukuman hanya hitungan bulan. Sementara, tahun ini terdapat lima perkara yang masih dalam tahap proses ke persidangan. "Terhitung sampai bulan Mei diperoleh pelanggaran produk kosmetik, obat tradisional dan obat tanpa resep dokter dan para pelanggarnya akan dijerat Pasal 196, 197 dan 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," urainya melanjutkan. Dengan perkara tersebut, pihak BBPOM tetap melakukan pembinaan dan pengawasan, tidak hanya bagi pelaku usaha. Tetapi hingga ke masyarakat. Seperti melibatkan Pramuka, Gerakan Keamanan Desa untuk mencerdaskan masyarakat dan juga pengawasan yang dimulai dari diri sendiri. "Strategi kita, menggerakkan masyarakat, mengedukasi masyarakat. Jadi, jika permintaannya tidak ada, maka para distributor tidak akan mengeluarkan produk tersebut," tutupnya. (FER/ DBS).

BERITA TERKAIT