test

Hukrim

Senin, 20 Juli 2020 14:35 WIB

Sidang PK Djoko S Tjandra di PN Jaksel, Pekan Depan Sang Buronan Diharuskan Hadir!

Editor: Ferro Maulana

Djoko S Tjandra saat sidang di PN Jaksel. (Foto: PMJ News/ Istimewa)

PMJ - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menunda sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan cassie Bank Bali Djoko S Tjandra, hari ini Senin (20/07/2020). Alasannya, sang buronan kembali mangkir dengan alasan sakit.

Untuk diketahui, Hakim Ketua Nazar Effriandi memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan Djoko Tjandra di PN Jaksel. Selanjutnya, Hakim Ketua mengagendakan sidang lanjutan pada Senin (27/07/2020) mendatang. Agenda sidang itu yaitu pendapat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas surat permohanan yang dilayangkan oleh sang buronan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ridwan Ismawanta mengatakan, pihaknya diminta untuk menganggapi hal tersebut saat persidangan. Menurut Ridwan, pihaknya tetap berpegang teguh terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012.

Buronan korupsi Djoko Tjandra. (Foto: PMJ/ IST)

"Kalau kami pada prinsipnya sesuai dengan SEMA nomor 1 tahun 2012, dimana kehadiran terpidana itu wajib, wajib hadir," tuturnya, di PN Jaksel.

Menolak Sidang Secara Virtual

Sementara itu, Djoko Tjandra mengirimkan surat ke Majelis Hakim agar menggelar sidang secara virtual. Sang buronan ingin bila jalan persidangan dapat digelar secara telekonferensi.

"Demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum melalui surat ini, saya memohon kepada majelis hukum yang memeriksa permohonan peninjauan kembali (PK) agar dapat melaksanakan pemeriksaan PK saya secara daring atau telekonferensi," tutur kuasa hukum Djoko Tjandra di ruang sidang utama PN Jaksel

Surat tersebut ditandatangani oleh Djoko Tjandra di Kuala Lumpur Malaysia pada 17 Juli 2020 lalu. Dalam surat itu, dirinya juga meminta maaf pada majelis hakim karena tidak pernah hadir dalam persidangan.

Namun, hakim ketua Nazar Effriandi menunda sidang permohonan PK tersebut. Sidang akan kembali digelar pada Senin (27/07/2020) mendatang. "Senin, 27 Juli 2020 jam 10.00 hadir tanpa dipanggil lagi dan agar tepat waktu. Agenda pendapat dari jaksa," kata hakim ketua Nazar.

Nazar mengatakan, sudah tidak ada toleransi lagi bagi sang buronan dalam persidangan PK itu. Bahkan, permintaan agar sidang digelar secara virtual ditolak mentah-mentah oleh Majelis Hakim. "Toleransi sudah cukup. Dan surat ini tidak mamastikan bahwa pemohon dapat hadir. Bahkan meminta telekonfren, itu tidak bisa," katanya lagi melanjutkan.

Pekan Depan Burunan Harus Hadir

Buronan cassie Bank Bali Djoko Tjandra kembali mangkir dalam sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) seperti alasan pada sidang sebelumnya, sang buronan disebut masih sakit dan belum pulih.

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Andri Putra Kusuma menuturkan, "klien kami masih belum pulih, berikut saya sampaikan kembali dan juga ada surat yang ditujukan pada majelis."
Dengan demikian, persidangan akan kembali diagendakan pada Senin (27/7/2020) mendatang. Selain itu, pihak kuasa hukum diminta untuk menghadirkan sang buronan.

"Senin, 27 Juli 2020 jam 10.00 hadir tanpa dipanggil lagi dan agar tepat waktu. Agenda pendapat dari jaksa," tegas hakim ketua Nazar Effriandi di ruang sidang utama PN Jaksel. (FER).

BERITA TERKAIT