test

Hukrim

Selasa, 21 Juli 2020 18:41 WIB

Polri Naikan Kasus Brigjen Prasetijo Utomo ke Tahap Penyidikan

Editor: Hadi Ismanto

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono menyebut perkara pidana terkait penerbitan surat jalan bagi terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang diterbitkan Brigjen Pol Prasetijo saat ini telah naik ke tahap penyidikan.

"Kemudian kita melihat dari pemeriksaan saksi dan kemudian juga sudah naik sidik, nanti akan mencari siapa tersangkanya," ujar Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Menurut Argo, Polri juga telah memeriksa enam saksi untuk mendalami kasus ini.Keenam saksi tersebut berasal dari Staf Korwas PPNS dan juga Staf Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes).

"Kemarin hari Senin, 20 Juli, setelah kita memeriksa enam saksi yaitu staf Korwas PPNS, dari staf Pusdokkes dan kemarin kasus tersebut naik penyidikan dengan dugaan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP," tuturnya.

Argo menjelaskan, pihaknya sudah membuat laporan polisi (LP) setelah pelimpahan berkas dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) ke Bareskrim.

"Kemarin kan sudah ada dari laporan dari Propam sudah diserahkan kepada Bareskrim berkaitan dengan beberapa keterangan dari saksi. Tentunya nanti kalau misalnya ada keterangan tambahan akan ditambahkan oleh penyidik Bareskrim Polri," tukasnya.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT