test

Hukrim

Selasa, 28 Juli 2020 12:03 WIB

Dugaan Korupsi Proyek Kementerian PUPR dengan Aliran Dana Hong Artha Didalami KPK

Editor: Fitriawan Ginting

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: PMJ News/ FJR).

PMJ- Aliran uang Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA) ke pihak lain, terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016 silam.

"Memang baru sifatnya semacam informasi saja, tentunya informasi ini kan harus kami dalami kami cari saksi-saksinya. Pemberian seseorang kepada orang lain tanpa saksi ini juga belum bisa dikategorikan bisa dibuktikan, saksi minimal harus dua," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/7).

"Memang baru sifatnya semacam informasi saja, tentunya informasi ini kan harus kami dalami kami cari saksi-saksinya. Pemberian seseorang kepada orang lain tanpa saksi ini juga belum bisa dikategorikan bisa dibuktikan, saksi minimal harus dua," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Senin 27 Juli 2020 kemarin.

KPK akan TERUS mendalami keterangan para saksi yang nantinya dipanggil untuk menelusuri aliran uang dari Hong Artha.

"Sekarang masih dalam tahap pendalaman terhadap saksi-saksi memberi untuk kaitan apa. Ini yang masih kami carikan sekalipun ini kami belum mengetahui apakah sudah ada justice collaborator atau bagaimana, ini belum kami dalami ke arah situ. Ditunggu saja,”ungkap Karyoto.

Sebelumnya, KPK pada Senin kemarin telah menahan tersangka Hong Artha selama 20 hari pertama sejak 27 Juli 2020 sampai 15 Agustus 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK. Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Hong Artha sebagai tersangka pada 2 Juli 2018. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT