test

Hukrim

Senin, 10 Agustus 2020 10:25 WIB

Polri Persilahkan Anita Kolopaking Ajukan Praperadilan

Editor: Hadi Ismanto

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono berikan keterangan. (Foto: PMJ News).

PMJ - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mempersilakan tersangka Anita Kolopaking untuk mengajukan permohonan praperadilan, apabila merasa keberatan dengan penahanan dirinya.

"Kalau memang tidak terima dengan penahanan, silahkan saja, diuji sah tidak-nya penahanan di sidang praperadilan," ujar Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2020).

Ia menambahkan, keputusan penahanan seorang tersangka merupakan kewenangan penyidik. Anita Kolopaking ditahan di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Polri sejak Sabtu (8/8).

Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra ditahan di Rutan Bareskrim Polri (Foto: Dok Net)

Diberitakan sebelumnya, Polri telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Terkait hal ini, penyidik memiliki beberapa alasan menahan Anita.

"Pertimbangan penyidik sebagai syarat subjektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan diri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setyono saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8).

Selain itu, lanjut Awi, alasan penahamam Anita karena kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti. "Agar tidak mengulangi perbuatan tindak pidana dan agar tidak menghilangkan barang bukti," tuturnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT