Kamis, 22 Juni 2023 10:42 WIB
Tertipu, Korban Like dan Subscribe Video YouTube Lapor ke Polda Metro
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Seorang karyawati berinisial CO (24) menjadi korban dugaan penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan, seperti memencet Like dan Subscribe video YouTube.
Ia mengaku mengalami kerugian akibat peristiwa tersebut sekitar 48 juta 800 ribu rupiah. Korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan yang teregister LP/B/3548/VI/2023/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 Juni 2023.
“Saya sudah tertipu dengan Project Freelance. Pekerjaan pertama yang ditugaskan kepada saya hanya menjalankan misi dengan cara mengerjakan tugas seperti like Youtube. Setelah itu saya dibayar sesuai dengan perjanjian dengan admin,” kata korban CO kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).
Korban menuturkan mulanya peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (18/6/2023) siang ketika dirinya dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Kiara Anisa melalui WhatsApp di nomor 089508509897.
Selanjutnya korban mengaku ditawari pekerjaan paruh waktu dengan tugas berupa like dan subscribe video di YouTube dengan penawaran komisi Rp 500 ribu sampai Rp 1,4 juta per hari.
Korban yang tergiur kemudian menerima penawaran tersebut dan diarahkan pelaku untuk berkomunikasi melalui telegram untuk pemberian tugas yang harus dilakukan.
Di telegram korban mendapat tugas dan komisi hingga akhirnya pada tugas ke-4 korban diminta membayar deposit sejumlah uang terlebih dahulu dan akan mendapatkan reward. Semuanya ia terima setelah melakukan tugasnya.
Pada tugas ke-8 angka deposit yang diminta untuk dibayarkan semakin tinggi dengan iming-iming keuntungan yang besar juga. Ia juga mengaku diundang grup telegram lain untuk menjalankan misi selanjutnya.
“Setelah itu saya dibuatkan grup kecil yang berisi anggota dengan deposit sejumlah tersebut. Di sana saya diberikan empat misi, namun dalam setiap misi diminta untuk membayar deposit, yang pertama Rp 5,5 juta, kemudian Rp 16 juta. Dan misi terakhir yakni Rp 44 juta. Di misi terakhir tersebut saya tidak sanggup dan saya membayar Rp 25 juta,” jelasnya.
Hingga akhirnya korban mencoba untuk menagih komisi yang diiming-imingi sebelumnya. Namun pelaku berdalih korban mesti membayar pajak agar komisi bisa dicairkan. Namun korban yang curiga akhirnya melaporkan peristiwa itu ke polisi. Korban juga mengaku menggunakan uang dari pinjaman online untuk membayar deposit tersebut.
“Saya sudah kehilangan akal dan pikiran saya dari mana saya mendapatkan uang tersebut sehingga ada tidak semangat hidup, kerja pun tidak bisa fokus. Saya saat ini hidup sendirian karena orang tua saya pindah ke daerah. Saya minta pihak kepolisian segera mengusutnya,” tandasnya.