test

Hukrim

Selasa, 6 Juni 2023 20:32 WIB

Gandeng PPATK, Polri Telusuri Aliran Dana Kasus TPPO WNI ke Myanmar

Editor: Hadi Ismanto

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Bareskrim Polri menjalin koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 25 warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan koordianasi tersebut dilakukan sebagai upaya pengembangan jaringan melalui transaksi keuangan terhadap para tersangka.

"Untuk kasus Myanmar sementara masih dua tersangka yang dilakukan proses penahanan. Menunggu hasil LHA (laporan hasil analisis) PPATK untuk pengembangan jaringan melalui transaksi keuangannya," ungkap Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka kasus TPPO puluhan warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Kedua tersangka masing-masing berinisial ASN dan ASD.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan penangkapan dua tersangka dilakukan di Bekasi, Jawa Barat.

“Dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023) lalu.

Djuhandhani menuturkan, penangkapan terhadap dua tersangka tersebut dilakukan pada Selasa (10/5/2023) malam sekitar pukul 21.45 WIB, dan kemudian dilakukan pencarian barang bukti di kediaman tersangka Andri dan Anita.

"Terhadap tersangka sedang dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kediaman milik tersangka," tukasnya.

BERITA TERKAIT