test

Hukrim

Jumat, 2 Juni 2023 14:42 WIB

Usut Dugaan Kebocoran Putusan MK Soal Sistem Pemilu, Polri Periksa 2 Saksi

Editor: Hadi Ismanto

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diunggah oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana di akun Twitter pribadinya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho mengatakan, dalam pengusutan kasus kebocoran putusan MK ini pihaknya sudah memeriksa dua saksi.

"Saksi-saksi (diperiksa terkait dugaan kebocoran putusan MK) yaitu atas nama WS dan atas nama AF," ujar Shandi Nugroho kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).

Lebih lanjut Shandi menjelaskan, pemeriksaan dua saksi itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI yang dibuat oleh pelapor berinisial AWW.

Adapun terlapor dalam kasus ini adalah pemilik atau pengguna atau penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dan pemilik atau pengguna atau penguasa akun Instagram @dennyindrayana99.

"Dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri melakukan pendalaman terkait dengan adanya laporan dugaan kebocoran data putusan Mahkamah Konstitusi perihal sistem Pemilihan Umum (Pemilu).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho mengatakan bahwa pihaknya mendalami adanya laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri.

“Sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor an. AWW,” ujar Shandi dalam keterangan yang diterima, Jumat (2/6/2023).

BERITA TERKAIT