test

Hukrim

Rabu, 31 Mei 2023 12:23 WIB

Tega Tusuk Suami Saat Cari Kontrakan, Wanita di Tangerang Ditangkap Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi kasus pembunuhan (Foto: Kolase PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan seorang wanita berinisial LH (32), pelaku penusukan terhadap suaminya menggunakan pisau dapur. Akibat peristiwa itu pria inisial SP (32) mengalami luka di bagian leher dan punggung.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kasus penusukan tersebut terjadi di Jalan Pengasinan, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Menurut Zain, saat pasangan suami istri ini awalnya tengah berboncengan sepeda motor untuk mencari rumah kontrakan pada Senin (29/5/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Keduanya sempat terlibat cekcok mulut.

"Keduanya sedang mencari rumah kontrakan, tapi tiba-tiba cekcok mulut. Pelaku LH melukai leher dan menusuk punggung korban menggunakan pisau dapur hingga terluka," ungkap Zain dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (31/5/2023).

Dalam kondisi terluka, lanjut Zain, korban meminta tolong warga sekitar. Masyarakat yang datang kemudian melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polsek Jatiuwung.

Mendapatkan informasi ini, lanjut dia, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku. Hingga kini polisi masih menyelidiki kasus tersebut, terutama motif LH menusuk korban.

"Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung," tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku LH akan dikenakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Adapun ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun.

BERITA TERKAIT