test

Hukrim

Selasa, 30 Mei 2023 22:00 WIB

Tewaskan Satu Orang, Polisi Tangkap Sembilan Pelaku Tawuran Maut di Jaksel

Editor: Hadi Ismanto

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yosi Hendrata saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan sembilan pelaku tawuran di kawasan Mampang Prapatan, Tegal Parang, Jakarta Selatan. Bentrok antara geng ASCOB vs ABR itu menewaskan satu orang.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yosi Hendrata mengatakan peristiwa tawuran itu terjadi pada Kamis (18/5/2023) sekitar pukul 02.30 WIB.

"Dari tawuran itu, satu korban anak yang meninggal dunia. Kemudian kami amankan dan kami sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka," ungkap Henrikus Yosi Hendrata kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

"Dari sembilan orang tersangka ini terdiri dari empat orang dewasa dan lima orang anak atau biasa disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," sambungnya.

Hendrikus menjelaskan, korban meninggal dunia akibat luka sabetan celurit di bagian perut. Usai melukai lawannya, para pelaku kemudian meninggalkan lokasi tawuran.

"Di TKP sembilan orang ini melakukan tawuran dengan kelompok korban sekitar tujuh orang. Namun dari pihak korban kemudian mundur tersisa satu korban yang kemudian mendapat luka akibat tebasan celurit dari pelaku," tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku tawuran akan dikenakan dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan/atau Pasal 353 ayat 3 KUHP. Adapun ancaman pidananya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun.

BERITA TERKAIT