test

News

Selasa, 30 Mei 2023 13:22 WIB

Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Hadirkan 13 Saksi dan 1 Ahli

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. (Foto: PMJ News/Dok Polri)

PMJ NEWS - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) melaksanakan sidang terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu hari ini Selasa (30/5/2023).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa dalam sidang hari ini menghadirkan 13 orang sebagai saksi dan juga seorang ahli.

“Hari ini Selasa, 30 Mei 2023 pukul 09.20 WIB dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen TM, pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).

Dalam sidang etik Teddy nantinya diagendakan dengan pembacaan sangkaan, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan juga terduga pelaku, kemudian dengan pembacaan tuntutan, nota pembelaan, dan diakhiri dengan pembacaan putusan.

Adapun susunan dari Komisi Kode Etik Polri yakni dipimpin oleh Komjen Pol Wahyu Widada (Kabaintelkam Polri), Wakil Ketua Komisi Irjen Pol Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri), dan juga beranggotakan Irjen Pol Syahardiantono (Kadiv Propam Polri), Irjen Pol Asep Edi Suheri (Wakabareskrim Polri), Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri).

BERITA TERKAIT