test

Hukrim

Selasa, 30 Mei 2023 12:43 WIB

Modus Pacari Korban, Pria di Bekasi Bawa Kabur Motor Kekasihnya

Editor: Hadi Ismanto

Polsek Pondok Gede menggelar perkara pengungkapan kasus pencurian sepeda motor. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan pelaku pencurian kendaraan sepeda motor berinisial AB di wilayah Bojong Tua, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo mengatakan pelaku AB melancarkan aksinya di rumah kekasihnya yang baru dipacari selama kurang lebih satu bulan lewat kenalan di media sosial.

"Kenal di sosial media, terus mereka berpacaran dan mengontrak bersama," ujar Dwi Haribowo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/5/2023).

Menurut Dwi, AB yang tinggal bersama kekasihnya di sebuah kontrakan membawa kabur sepeda motor dan barang berharga pada 2 Mei 2023. Saat itu, pacarnya selaku korban pergi meninggalkan rumah untuk pergi bekerja.

"Dia mengambil motor dan handphone korban saat rumah dalam keadaan kosong," terangnya.

Tak hanya kendaraan, lanjut Dwi, tersangka juga mengambil STNK dan BPKB kendaraan motor milik pacarnya. Setelah berhasil membawa kabur motor korban, barang itu lantas langsung dijual.

"Dijual melalui media sosial Facebook dengan harga Rp10 juta," tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 ayat 4 (e) dan 5 (e) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun.

BERITA TERKAIT