test

Hukrim

Selasa, 30 Mei 2023 09:06 WIB

Curi Perhiasan di Rumah Kosong Bekasi, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Polsek Pondok Gede menggelar perkara pengungkapan kasus pencurian rumah kosong. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan pasangan kekasih yang melakukan aksi pencurian rumah kosong (rumsong) di wilayah Kota Bekasi. Para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial OG dan IS.

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo mengatakan dua pelaku ditangkap setelah beraksi di rumah warga perumahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Minggu (21/5/2023).

"Sepasang kekasih ini datang berdua, yang perempuan menunggu di luar dan lakinya lompat pagar. Kemudian membuka pintu belakang dan mengambil perhiasan," ungkap Dwi Haribowo saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2023).

Dari aksi pencurian ini, menurut Dwi, kedua pelaku menggasak emas batangan seberat 60 gram dan sejumlah perhiasan dengan berat satu gram. Tak hanya itu, mereka juga mengambil uang tunai Rp1 juta.

"Kerugian korban jika ditotal ditaksir sekitar Rp150 juta," ujarnya.

Selain menangkap kedua pelaku, lanjut Dwi, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata air softgun, peralatan yang digunakan untuk melancarkan aksinya, sepeda motor, logam mulia dan perhiasan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 ayat 4e dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Keduanya terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun," tukasnya.

BERITA TERKAIT