test

Hukrim

Jumat, 26 Mei 2023 11:03 WIB

Polisi Ciduk 10 Pemuda yang Bacok Warga Saat Lerai Tawuran di Bekasi Timur

Editor: Hadi Ismanto

Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sukadi menggelar konferensi pers penangkapan pelaku pembacokan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polsek Bekasi Timur mengamankan para pelaku penyerangan terhadap warga saat peristiwa tawuran di Duren Jaya, Kota Bekasi. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (6/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sukadi mengatakan korban penyerangan atas nama Sukma Kencana (62). Akibat insiden ini korban menderita luka akibat sabetan senjata tajam.

"Polsek Bekasi Timur berhasil mengungkap kasus perbuatan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang," ujar Kompol Sukadi dalam konferensi pers, Kamis (25/5/2023).

Sukadi menjelaskan, adapun kesepuluh tersangka tersebut masing-masing berinisial BDS (18), DD (19), RF (21), ALP (20), MRA (16), RAK (17), MI (15), AL (15), RSR (16), dan BMR (17).

"Tersangkanya sebanyak 10 orang, terdiri dari dewasa empat orang dan enam orang anak-anak," ucapnya.

Menurut Sukadi, penyerangan berawal saat korban keluar rumah untuk melerai tawuran antara dua kelompok. Mereka berasal dari Kelompok Junior Kampung Delima dengan Kelompok URAK. Polisi juga menyita sejumlah senjata tajam dari para pelaku.

"Korban yang akan melerai tawuran kedua kelompok, lalu (mereka) menyerang Pak Sukma. Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya ada stik golf, Samurai, golok dan juga handphone," terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUH Pidana dan atau Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dan atau Pasal 56 KUH Pidana dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan pidana penjara selama 12 tahun.

BERITA TERKAIT