test

Hukrim

Jumat, 19 Mei 2023 10:41 WIB

Polisi Tangkap Empat Pelaku Penggelapan dan Penadah Motor di Bekasi

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Keterangan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dan jajarannya. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Polres Metro Bekasi menangkap 4 orang yang terlibat dalam aksi pencurian dan penggelapan kendaraan sepeda motor yang beraksi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, peristiwa yang terjadi pada 8 April 2023 sekira pukul 11.30 WIB dilakukan oleh tersangka HS alias AD (32).

“Pelaku mengambil sepeda motor korban dan menjual sepeda motor korban,” ujar Twedi dalam keterangan yang diterima Jumat (19/5/2023).

Twedi menuturkan, modus operandi pelaku melakukan aksinya yakni pelaku membawa sepeda motor milik korbannya ke bengkel untuk diperbaiki, namun ternyata motor tersebut tidak dibawa ke bengkel.

“Melainkan dijual/gadai ke daerah Subang Jawa Barat tanpa seijin korban,” ucapnya.

Selain menangkap pelaku tersebut, polisi juga menangkap 3 orang lain yang terlibat dalam kasus dengan peran sebagai penadah, yakni pelaku berinisial AG, IH, dan SL.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT