logo-pmjnews.com

News

Rabu, 19 April 2023 11:03 WIB

Libur Lebaran, Ganjil Genap Ditiadakan Termasuk di Lokasi Wisata

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Lalu Lintas di DKI Jakarta. (Foto: PMJ/GTG).
Lalu Lintas di DKI Jakarta. (Foto: PMJ/GTG).

PMJ NEWS - Selama cuti bersama libur Lebaran 2023, 19-25 April 2023, penerapan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ditiadakan. Hal ini di informasikan oleh Polda Metro Jaya dan juga Dishub DKI Jakarta.

"#TemanDishub, sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444H, penerapan sistem ganjil genap di 26 ruas jalan DITIADAKAN pada tanggal 19 April-25 April 2023," tulis Dishub dalam unggahannya, dikutip Rabu, (19/4/2023).

Dijelaskan, pihaknya meniadakan ganjil genap ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3). Pergub itu mengatur bahwa ganjil genap ditiadakan bila ada hari libur yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden (Keppres).

"Berdasarkan Pergub 88 thn 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," terang Dishub.

Terkait hal itu, Dishub meminta para pengguna jalan menyesuaikan aturan peniadaan ganjil genap ini.

Perluasan kawasan ganjil genap Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Penerapan ganjil genap di Jakarta juga tidak lagi diberlakukan di kawasan wisata Ibu Kota. Kebijakan ini tidak hanya untuk akhir pekan dan libur nasional saja. Ada pun yang menjadi pertimbangan melihat rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata di Jakarta dan adanya pembatasan bagi pengunjung. Peraturan tersebut tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.

BERITA TERKAIT