logo-pmjnews.com

Hukrim

Sabtu, 25 Maret 2023 22:01 WIB

Tahapan Diversi AG Kewajiban UU, Keputusan Hakim yang Tentukan Hasil

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto. (Foto: Dok Net)
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  AG (15), individu yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat proses perkaranya saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tahapan yang akan dilakukan yakni musyawarah diversi yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2023.

Upaya diversi merupakan upaya pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Tahapan upaya diversi merupakan tahapan yang harus dilakukan pelaksanaannya sesuai dengan yang termuat dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“(Tahapan upaya diversi) itu kewajiban yang harus dilakukan tahapannya,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dihubungi, Sabtu (25/3/2023).

Putusan terkait hasil upaya diversi tersebut nantinya merupakan kewenangan hakim yang menentukan.

“Karena sudah menjadi kewenangan hakim tentu bagaimana pelaksanaan proses diversinya ya kita tunggu nanti apa yang akan dilakukan oleh hakim,” tuturnya.

Ke depannya jika upaya diversi gagal, dengan tidak adanya kesepakatan dari dua pihak atau tidak berlangsungnya musyawarah diversi tersebut, proses terhadap AG akan berlanjut ke persidangan yang sesuai dengan ketentuan sistem peradilan anak.

“Kalau kemudian pihak korban tidak bersedia bermusyawarah ya tentu diversi tidak bisa dilangsungkan,” paparnya.

“Intinya proses diversi harus dilakukan (sesuai Undang-undang), jika diversi gagal, dilanjutkan ke proses persidangan,” tandasnya. 

BERITA TERKAIT