test

Politik

Kamis, 9 Maret 2023 16:24 WIB

Penundaan Pemilu, Jokowi Tidak Akan Intervensi Soal Putusan PN Jakpus

Editor: Ferro Maulana

Presiden Jokowi saat memberikan arahan. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres)

PMJ NEWS -  Kantor Staf Presiden (KSP) menerangkan, Presiden Joko Widodo tidak akan mengintervensi soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenaan penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024. 

Untuk diketahui, putusan PN Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024.

Putusan itu antara lain, mengabulkan gugatan perdata Partai Prima ke KPU dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. 

Menanggapi hal itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan, Kepala Negara tidak bakal mengintervensi karena perkara perdata tersebut terkait dengan lembaga independen dari pemerintah.

"Presiden tidak ada intervensi, karena Pemilu itu urusan KPU. Lembaga independen yang dihormati," tuturnya, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Meski begitu, Moeldoko masih enggan memberikan banyak komentar terkait dengan putusan PN Jakarta Pusat itu.

Menurutnya, hal itu menjadi urusan antara partai politik dan pengadilan.  Adapun mengenai putusan tersebut, KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

 

 

 

BERITA TERKAIT