test

Hukrim

Selasa, 7 Maret 2023 09:06 WIB

Aniaya Pasutri Terkait Masalah Tanah, Pria di Depok Dibekuk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Depok menggelar pengungkapan kasus penganiayaan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan seorang pria berinisial AM yang melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri di Perumahan Puri Agung Lestari, Tanah Baru, Beji, Depok. Peristiwa ini terjadi pada (3/3/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan akibat penganiayaan itu suami inisial AR tewas. Sementara istrinya FN mengalami luka berat dan dirawat di rumah sakit.

"Satu korban itu suami ya meninggal dunia, kemudian sang istri luka-luka udah berat dirawat di rumah sakit," ujar Yogen kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Menurut Yogen, kasus ini dipicu dari kekesalan pelaku yang mengaku penjualan tanah miliknya ke korban tidak kunjung dibayar. Pada hari kejadian AM ingin menagih janji korban.

"Terlapor memukul korban dari arah belakang dengan menggunakan besi ke bagian pundak dan kepala sebanyak tiga kali, sehingga korban terjatuh," ungkap

"Korban mencoba untuk bangun lalu dipukul lagi dibagian kepala namun ditangkis dengan tangan, lalu dipukul lagi kearah kepala sambil terlapor mengatakan 'mana uang DP saya, hanya-janji janji doang lho'," sambungnya.

Mendengar pergumulan itu, lanjut Yogen, istri korban turut membantu memukul pelaku dari berlakang. Namun, AM justru berbalik dan menghantam besi ke arah FN.

"Pelaku mengejar istrinya yang berusaha kabur untuk dihantam juga," ucapnya

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP. "Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," tukasnya.

BERITA TERKAIT