test

Politik

Senin, 20 Februari 2023 17:26 WIB

KPU Tegaskan Sistem Pemilu Legislatif Adalah Sistem Proporsional Terbuka

Editor: Ferro Maulana

Pemilu dilakukan Februari 2024 mendatang. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Sistem proporsional terbuka dan tertutup dalam penyelenggaran Pemilu Legislatif di tahun 2024 masih menjadi perdebatan. Kini, sistem proporsional sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan sistem proporsional untuk Pemilu memang menjadi polemik.

Tetapi, dirinya memastikan KPU masih melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Sistem pemilu untuk Pemilu legislatif adalah Sistem Proporsional Terbuka. Karena norma yang terdapat ketentuan Pasal 168 ayat 2 UU nomor 7/2017 ini masih efektif berlaku," tuturnya, melansir Channel YouTube Survei Kedai Kopi, Senin, (20/2/2024).

Menurutnya, KPU RI tengah merancang peraturan dan sistem informasi untuk sistem proporsional terbuka pada Pemilu legislatif di 2024.

"Kami menyelenggarakan pemilu sesuai dengan aturan berlaku. Salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepentingan hukum," pungkasnya.

BERITA TERKAIT