test

Hukrim

Senin, 20 Februari 2023 15:04 WIB

Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Sopir Fortuner Arogan, Ini Alasannya

Editor: Hadi Ismanto

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Polisi melakukan penangguhan penahanan sopir Fortuner GR (24), tersangka kasus pengerusakan mobil Brio di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

"Penangguhan penahanannya udah dari Jumat," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/2/2023).

Menurut Nurma, polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan GR setelah pihak Ari Widianto selaku korban mencabut laporannya. Korban juga telah sepakat berdamai tersangka.

"Karena satu, pelapor sudah mencabut laporan polisi, Itu sudah satu poin. (Kemudian) perdamaiannya, katanya sudah mau bayar kerugian gitu," tuturnya.

Lebih lanjut Nurma menjelaskan, penangguhan penahanan diberikan setelah penyidik menilai tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Kedua, dia tidak menghilangkan barang bukti dan dia juga tidak melarikan diri. Makanya, itu bisa jadi (pertimbangan) penangguhan penahanannya di-acc, disetujui oleh penyidik," terangnya.

BERITA TERKAIT