test

Hukrim

Senin, 13 Februari 2023 14:24 WIB

Pakai Sarung Tangan Hitam, Hakim Sebut Sambo Turut Menembak Brigadir J

Editor: Ferro Maulana

Terdakwa Ferdy Sambo di PN Jaksel. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Metro TV News).

PMJ NEWS -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai terdakwa Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan turut menembak korban.

Hal tersebut disimpulkan berdasarkan fakta yang terungkap dan muncul di persidangan, baik alat bukti yang dihadirkan maupun keterangan saksi dan ahli.

 “Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Alat bukti yang menjadi dasar kesimpulan majelis hakim tersebut yakni diantaranya senjata jenis Glock 17 milik Ferdy Sambo serta 5 butir peluru yang berada di dalam magasin.

Berdasarkan keterangan saksi diketahui terdakwa Ferdy Sambo membawa senjata api jenis Glock 17 ketika tiba di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga pada tanggal 8 Juli 2022 yang diletakkan di pinggang kanan.

Selain itu, majelis hakim juga meyakini terdakwa Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan berwarna hitam saat melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

“Pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan warna hitam,” ucap Hakim Wahyu.

BERITA TERKAIT